Sejarah Baznas Kabupaten Polewali Mandar.
Pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Polewali Mandar pada awalnya dikelola oleh Badan Amil Zakat infaq dan sedekah (BAZIS). Kemudian dengan lahirnya Undang- undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka dibentuklah kepengurusan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Polewali Mandar.
Dengan Adanya perubahan Undang- undang Nomor 38 Tahun 1999
Menjadi Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Maka BAZDA Kabupaten Polewali Mandar mengalami perubahan
nama menjadi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Polewali Mandar.
Selanjutnya Bupati Polewali Mandar Mengeluarkan SK Nomor 381
Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Kabupaten Polewali Mandar Periode 2016-
Perkembangan
Zakat Kabupaten Polewal Mandar
Kegiatan Pengelolaan Zakat di kabupaten Polewali Mandar
telah dilaksanakan oleh pengurus pada masakerjanya masing-masing.
Oleh karena itu sampai pada waktu penyusunan RKAT ini serah
terima tugas dari pengurus Periode sebelumnya kepada pengurus baru (Periode
2016- 2017) belum dilaksankan, maka perkembangan zakat selama ini belum
tercantum dalam RKAT ini.
